class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43343 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

UTAMA · 6 Feb 2021 14:44 WIB ·

Haji Uma: Pemerintah Pusat Jangan Ciptakan Konflik Baru Terkait Pilkada Aceh


 Haji Uma: Pemerintah Pusat Jangan Ciptakan Konflik Baru Terkait Pilkada Aceh Perbesar

harianrakyataceh.com – H. Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma meminta pemerintah pusat untuk tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022

“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan Pusat” Ungkap Haji Uma, Sabtu (6/2).

Sebab, menurut Haji Uma pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selain itu Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dapat dipastikan Indonesia sama sekali belum siap, belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

“Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan kembali terjadi mengingat pelaksanaan Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu legislative dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, siapa yang akan bertanggungjawab” Tegas Haji Uma.

Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah lidah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat 2 UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat 1 UUPA, yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bupati Aceh Jaya Bongkar Palang Pintu Masuk Pendopo

22 April 2025 - 17:40 WIB

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA