Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 14 Jan 2022 15:39 WIB ·

Dua Pemuda Meurandeh Aceh Terciduk Jual Sabu


 Tersangka: Kedua tersangka penjual sabu memperlihatkan barang bukti. For Rakyat Aceh Perbesar

Tersangka: Kedua tersangka penjual sabu memperlihatkan barang bukti. For Rakyat Aceh

LANGSA (RA) – Dua pemuda Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, masing-masing M. Adami (33) dan Zulwahyudi (26), akhirnya terciduk Satuan Res Narkoba Polres Langsa di kediamannya karena menjual sabu, Kamis (13/1).

Bersama kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket dengan berat keseluruhan 3,53 Gram yang siap edar. Juga dua unit Handphone merk Nokia dan Vivo serta perlengkapan lainnya untuk memaketkan sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di kediamannya pada Selasa malam sekira pukul 23.30 Wib.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat, bahwa selama ini di Gampong Meurandeh Aceh diduga terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasintersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan langsung melakukan penggerebekan ke kediaman tersangka. Saat itu kita berhasil mengamankan kedua tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti sabu setelah menggeledah kediamannya,” sebut Imam.

Tambhanya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka mendapatkan atau membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial H (DPO) dengan harga Rp. 2.8 juta untuk dijual kembali. Kedua tersangka juga residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnnya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.

“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka H (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” demikian Kasat Narkoba. (dai/rus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PT PIM Siap Implementasi Kerjasama Berbagai Program

26 April 2024 - 14:50 WIB

Pj Wali Kota dan Pj Bupati Aceh Utara Ikut Rakernas Evaluasi KEK 2024 “Realisasi Investasi KEK Rp187,5 Triliun”

26 April 2024 - 10:56 WIB

KIP Bireuen Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

26 April 2024 - 06:35 WIB

Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika “Sita 6 Paket Sabu”

25 April 2024 - 18:29 WIB

Pelaku Judi Online di Peusangan Ditangkap

25 April 2024 - 16:38 WIB

Coret Furqan dari Pansel Akibat Tak Cukup Umur, Gedung DPRK Bireuen Didemo

25 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR