class="post-template-default single single-post postid-63227 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 15 Feb 2022 15:37 WIB ·

Polisi Edukasi Knalpot Standar untuk Masyarakat


 MUSNAHKAN KNALPOT BRONG- Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK., MH memantau pemusnahan knalpot brong di Mapolres setempat, Senin (14/2). FOR RAKYAT ACEH Perbesar

MUSNAHKAN KNALPOT BRONG- Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK., MH memantau pemusnahan knalpot brong di Mapolres setempat, Senin (14/2). FOR RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan edukasi penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis di Mapolres Lhokseumawe, Senin (14/2).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK., MH mengatakan, penggunaan knalpot bukan pabrikan atau tidak memenuhi standar telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Knalpot merupakan komponen peredam kebisingan pada kendaraan, sehingga knalpot dirancang sedemikian rupa agar suara tidak begitu keras, dan pihak pabrik sudah mendesain knalpot sesuai dengan kendaraan yang akan di produksi,” ujar Kasat Lantas di hadapan pemilik kendaraan yang terjaring razia.

Lanjutnya, tinggi rendahnya tingkat kebisingn pada knalpot tergantung pada empat faktor yakni volume knalpot, bentuk dan konstruksi knalpot, panjang saluran dan bahan yang digunakan knalpot.

“Knalpot racing bukan komponen standar pabrik, sehingga dianggap dapat membahayakan di jalan raya terutama keselamatan. Termasuk juga menimbulkan kebisingan, yang termaksud di dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3b dan juga melanggar peraturan Kementrian Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009,” kata Kasat Lantas, dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Aceh kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Lhokseumawe juga melakukan pemusnahan sebanyak 20 knalpot tidak sesuai standar yang terjaring dalam penertiban pada Sabtu (12/2/2022) malam. Pemusnahan ini dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas.

Selain itu, pengguna kendaraan selain harus mengganti knalpotnya sesuai standar juga dilakukan penilangan terhadap kendaraan dimaksud. “Hal ini untuk memberikan pemahaman bahwa, penggunaan knalpot racing melanggar peraturan dan membahayakan bagi para pengguna jalan,” jelas Kasat Lantas. (ril/arm/icm)

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Trending di DAERAH