class="wp-singular post-template-default single single-post postid-65481 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat Jelang Pra Kualifikasi Pora, Bakal Fungsikan GOR Simeulue BPMA Bersama PGE Operasi Katarak dan Santuni Yatim di Aceh Utara Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh  Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel

DAERAH · 26 Mar 2022 16:26 WIB ·

Sanusi Madli : Tambang Minyak Illegal Peureulak Perlu Disikapi Secara Bijak 


 Sanusi Madli : Tambang Minyak Illegal Peureulak Perlu Disikapi Secara Bijak  Perbesar

Idi Rayeuk — Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh Timur, Sanusi Madli mengharapkan penyelesaian berbagai persoalan pada pertambangan minyak tradisional di kawasan Rantau Peureulak, Aceh Timur dapat diselesaikan secara bijak dan berkeadilan.

“Secara hukum, pertambangan rakyat tersebut memang illegal, namun secara kemanusiaan, ada ribuan masyarakat yang menggantungkan harapan hidupnya disumur minyak tersebut, karena itu kita berharap, pendekatan yang dilakukan bukan hanya pendekatan hukum,” ujar Sanusi, Sabtu (26/3/2022).

Memang, hukum harus ditegakkan, yang illegal harus diberantas dan ditutup, namun bila hanya pendekatan hukum, maka masyarakat yang terlibat berpeluang bermasalah dengan hukum, sementara mereka sedang berusaha mencari rizki untuk menghidupi keluarganya, lapangan kerja yang lain pun masih sulit ditemukan.

“Agaknya pekerjaan ini dilakukan karena tidak ada pekerjaan alternatif lainnya yang didapatkan oleh masyarakat, masyarakat paham dengan resiko yang dihadapi, bahkan ada yang berujar, lebih baik mati terbakar dari pada mati kelaparan, ini kan sangat memprihatinkan, karena itu solusi alternatif perlu disiapkan, jika memang harus ditutup,” lanjut sanusi

Oleh karena itu, persoalan ini perlu dicari solusi secara bijak, kehadiran regulasi yang berkeadilan dan memihak kepada rakyat menjadi urgens, agar masyarakat tetap dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta tidak melanggar aturan, dan yang terpenting adalah menyelamatkan masyarakat dari pengangguran dan kemiskinan.

Menutup pertambangan tersebut juga bukan langkah yang bijak, membiarkan pertambangan yang mengancam jiwa manusia untuk terus beraktifitas tanpa pengawasan dan bimbingan dari pihak yang berkompeten itu juga bukan pilihan yang tepat, oleh karena itu, kehadiran pertamina sebagai pemilik kawasan saat ini perlu dilakukan, agar masyarakat terlindungi dan kebutuhan mereka terpenuhi.

“Kami rasa, untuk saat ini, sembari menunggu regulasi, dan dikembalikan kawasan tersebut kepada BPMA sebagaimana amanat PP Nomor 23 tahun 2015, pertamina sebagai pemilik kawasan perlu hadir melakukan pendampingan serta langkah lainnya agar pertambangan tersebut dapat berjalan dengan aman dan sesuai prosedur,” ucap sanusi

“Seharusnya urusan regulasi sudah selesai, apalagi kasus ledakan yang menimbulkan korban jiwa bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya juga sudah pernah terjadi,” ucap sanusi

Kami berharap, koordinasi dan kerja kolaborasi lintas sektor perlu terus dilakukan, terutama BPMA, SKK Migas, Kementrian ESDM, mengingat kawasan pertambangan tersebut masih dalam Pengawasan Pemerintah Pusat.

“Semoga dapat segera lahir solusi bijak yang tidak menimbulkan masalah baru, seperti pengangguran baru, kemiskinan hingga menimbulkan masalah sosial baru, kami sangat yakin, para punggawa BPMA, SKK Migas, Kementrian dan para pihak lainnya adalah orang orang hebat,” tutup Mantan Ketua DPM USK Ini

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pesantren Nurul Ulum Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Mualem

8 May 2025 - 21:08 WIB

Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh 

8 May 2025 - 16:54 WIB

Polres Sabang Bentuk Tim Anti Preman

8 May 2025 - 16:15 WIB

PLN UPT Banda Aceh Tebang Pohon Rawan Tumbang Demi Keselamatan dan Keandalan Listrik di Nagan Raya-Blang Pidie

8 May 2025 - 10:19 WIB

Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Berlakukan PL Senilai Rp400 Juta dan PL Senilai Rp200 Juta Tak Berlaku

7 May 2025 - 16:20 WIB

Soal Ikan Mati di Sungai Suraya, Sekda Perintah DLHK Turun ke Lapangan

7 May 2025 - 15:49 WIB

Trending di DAERAH