BIREUEN (RA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen bersama Danton Usman Kelana, melakukan sosialisasi Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, di tempat wisata Pantai Pangah, Desa Ie Rhob, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (5/7).
Adapun aturan yang disosialisasikan kepada masyarakat tentang berpakaian islami, batas waktu berkunjung dan aturan lainnya dengan menempelkan selembaran imbauan di sejumlah tempat.
Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE, mengatakan, kegiatan sosialisasi itu merupakan upaya untuk menegakkan pelaksanaan syiar islam di Kabupaten Bireuen. Kami menghimbau kepada para pengunjung untuk mematuhi Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Hasil Pantauan di lokasi, aman dan terkendali. Para pengunjung tempat wisata Pantai Pangah sebagian besar merupakan keluarga yang menghabiskan waktu akhir pekan di pantai tersebut,” ujar Chairullah.
Disebutkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengunjung Pantai Pangah, agar wajib berbusana Islami, dilarang berdua-duaan di tempat sunyi.
Kemudian, pengunjung pantai diminta untuk menaati adat istiadat setempat. Waktu berkunjung khusus hari Jumat dari pukul 14.00 -18.00 WIB. Sementara untuk hari yang lain, dari pagi hingga pukul 18.00 WIB.
“Kita harapkan para pengunjung pantai atau tempat wisata lainnya, agar mematuhi imbauan tersebut,” harap Kasatpol PP Bireuen. (mag-84/msi)