class="post-template-default single single-post postid-32744 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 6 Jul 2020 08:16 WIB ·

Satpol PP Sosialisasi Qanun Syariat Islam


 Berfose : Satpol PP Bireuen bersama Danton Usman Kelana melakukan sosialisasi tentang Syariah Islam di tempat wisata Pantai Pangah, Desa Ie Rhob, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Rakyat Aceh/ Akhyar Perbesar

Berfose : Satpol PP Bireuen bersama Danton Usman Kelana melakukan sosialisasi tentang Syariah Islam di tempat wisata Pantai Pangah, Desa Ie Rhob, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Rakyat Aceh/ Akhyar

BIREUEN (RA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen bersama Danton Usman Kelana, melakukan sosialisasi Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, di tempat wisata Pantai Pangah, Desa Ie Rhob, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (5/7).

Adapun aturan yang disosialisasikan kepada masyarakat tentang berpakaian islami, batas waktu berkunjung dan aturan lainnya dengan menempelkan selembaran imbauan di sejumlah tempat.

Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE, mengatakan, kegiatan sosialisasi itu merupakan upaya untuk menegakkan pelaksanaan syiar islam di Kabupaten Bireuen. Kami menghimbau kepada para pengunjung untuk mematuhi Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Hasil Pantauan di lokasi, aman dan terkendali. Para pengunjung tempat wisata Pantai Pangah sebagian besar merupakan keluarga yang menghabiskan waktu akhir pekan di pantai tersebut,” ujar Chairullah.

Disebutkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengunjung Pantai Pangah, agar wajib berbusana Islami, dilarang berdua-duaan di tempat sunyi.

Kemudian, pengunjung pantai diminta untuk menaati adat istiadat setempat. Waktu berkunjung khusus hari Jumat dari pukul 14.00 -18.00 WIB. Sementara untuk hari yang lain, dari pagi hingga pukul 18.00 WIB.

“Kita harapkan para pengunjung pantai atau tempat wisata lainnya, agar mematuhi imbauan tersebut,” harap Kasatpol PP Bireuen. (mag-84/msi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH