ACEH UTARA (RA) – Aparat Kepolisian dari Mapolsek Langkahan Aceh Utara, meringkus dua pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika. Bersama pemuda itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberar 14,8 gram. Kini, kedua tersnagka mendekam di sel Rutan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri, mengatakan, penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika itu atas informasi masyarakat. Apalagi, selama ini keberadaan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut untuk menelusuri keberadaan tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika,”kata Iptu Samsul Bahri, kepada Rakyat Aceh, Rabu (5/8).
Sebutnya, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dilokasi berbeda yakni Doimi alias Doi (29) warga Gampong Buket Linteung dan Saifullah alias si Bos (36) warga Gampong Tanjong Jawa, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kapolsek juga menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap Doi bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 8,97 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada tersangka kedua Saifullah alias si Bos.
Apalagi, menurut pengakuan Doi jika sabu yang dimilikinya diperoleh dari si Bos. Tanpa tunggu lama, personel langsung melakukan penyergapan ketempat tersangka Bos dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 5,11 gram. (arm/ra)