TAKENGON (RA) – Sebanyak tiga belas (13) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon terima asimilasi dirumah. Program itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Zulkifli Porang mengatakan, 13 orang itu bukan bebas mutlak, namun ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya tidak boleh mengulangi tindak pidana kriminal, perlindungan anak, narkoba dan pencurian.
“Setelah menjalani asimilasi dirumah masih melakukan tindak pidana kriminal, kami akan jemput dan melaporkan ke pihak kepolisian. Tidak cukup sampai disitu, hak asimilasinya dicabut, tidak diberikan remisi, tidak dibenarkan kunjungan dan titipan serta strap di sel hingga bebas,” kata Zulkifli, Selasa (25/8).
Syarat lain yang menentukan warga binaan mendapat program asimilasi dirumah yaitu, hukuman dibawah lima tahun, tidak terkait dengan pidana korupsi, ilegal logging, trafficking (perdagangan orang) dan telah menjalani masa pidana lebih dari setengah.
“Semoga ke tiga belas warga binaan ini dapat berbaur kembali dengan masyarakat, meski asimilasi dirumah, mereka tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” terang Zulkifli Porang.
Sebelum diterimanya SK asimilasi dirumah, ketiga belas warga binaan itu turut menerima arahan dari Kepala Rutan dan dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Banda Aceh secara Virtual.
13 warga binaan itu terdiri dari dua belas (12) warga Aceh Tengah dan satu (1) dari Lhoksemawe. Pantauan media ini dilapangan, keluarga yang menerima asimilasi itu telah menunggu diluar Rutan untuk menjemput yang bersangkutan kembali ke kampung halaman.
“Perlu diingat, program yang diterima warga binaan ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” terang Kepala Rutan Takengon. (jur/bai)