LHOKSUKON (RA) – Bendera setengah tiang berkibar di lapangan Mapolres Aceh Utara. pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa gerakan 30 September 1965/PKI. Bendera setengah tiang juga dikibarkan dihalaman kantor Polsek yang ada diwilayah hukum Polres Aceh Utara, pada Rabu (30/9).
Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang meminta instansi pusat dan daerah serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Sedangkan esok hari, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Anjuran itu tertuang dalam surat edaran penyelenggaraan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2020. Surat edaran ini juga ditandatangani Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh. (arm/ra)