class="post-template-default single single-post postid-37588 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 20 Oct 2020 06:46 WIB ·

Simpan Sabu, Tiga Napi Diboyong ke Polres Langsa


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LANGSA (RA) – Akibat memiliki dan menyimpan sabu, tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, diserahkan ke Polres Langsa untuk proses penyidikan, Senin (19/10).

Ketiga Napi Langsa yang diamankan tersebut yakni masing-masing Ridwan (64), Fadli (25) dan Iswahyudi (36) dan kini dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP.Giyarto, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Imam Aziz STK, SIK mengatakan, pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh napi tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10) malam sekira pukul 21.30 Wib, oleh petugas Lapas Kelas II Langsa.

“Bersama tiga tersangka diamankan barang bukti, 8 paket sabu, timbangan digital, gunting, plastik paket, sendok sabu dan 1 unit handphone merek Samsung. Kini ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lanjut,” demikian sebut Imam.

Dijelaskannya, pengungkapan kepemilikan sabu ketiga tersangka berawal kecurigaan petugas Lapas Kelas II B Langsa saat melaksanakan piket terhadap seorang napi atas nama Ridwan. Saat itu petugas melihat gerak gerik napi yang tidak biasa, sehingga diperlukan tindak lanjut pengawasan.

Lanjutnya, atas gerak gerik mencurigakan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 1 paket sabu. Pengembangan selanjutnya diketahui sabu tersebut didapatkan dari tersangka napi lainnya atas nama Fadli yang menempati kamar nomor 18.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik Fadli di dalam kamarnya. Disana petugas menemukan barang bukti paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah tilam tempat,” sebut Imam

Tambahnya, dari pengakuan tersangka Fadli diketahui bahwa paket sabu tersebut didapatkan dari Napi atas nama Iswahyudi dengan harga Rp. 4.100.000. “Tersangka Iswahyudi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari temannya di luar Lapas atas nama Zul (DPO),” demikian Imam. (dai/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA