LANGSA (RA) – Akibat memiliki dan menyimpan sabu, tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, diserahkan ke Polres Langsa untuk proses penyidikan, Senin (19/10).
Ketiga Napi Langsa yang diamankan tersebut yakni masing-masing Ridwan (64), Fadli (25) dan Iswahyudi (36) dan kini dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP.Giyarto, SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Imam Aziz STK, SIK mengatakan, pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh napi tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10) malam sekira pukul 21.30 Wib, oleh petugas Lapas Kelas II Langsa.
“Bersama tiga tersangka diamankan barang bukti, 8 paket sabu, timbangan digital, gunting, plastik paket, sendok sabu dan 1 unit handphone merek Samsung. Kini ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lanjut,” demikian sebut Imam.
Dijelaskannya, pengungkapan kepemilikan sabu ketiga tersangka berawal kecurigaan petugas Lapas Kelas II B Langsa saat melaksanakan piket terhadap seorang napi atas nama Ridwan. Saat itu petugas melihat gerak gerik napi yang tidak biasa, sehingga diperlukan tindak lanjut pengawasan.
Lanjutnya, atas gerak gerik mencurigakan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 1 paket sabu. Pengembangan selanjutnya diketahui sabu tersebut didapatkan dari tersangka napi lainnya atas nama Fadli yang menempati kamar nomor 18.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik Fadli di dalam kamarnya. Disana petugas menemukan barang bukti paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah tilam tempat,” sebut Imam
Tambahnya, dari pengakuan tersangka Fadli diketahui bahwa paket sabu tersebut didapatkan dari Napi atas nama Iswahyudi dengan harga Rp. 4.100.000. “Tersangka Iswahyudi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari temannya di luar Lapas atas nama Zul (DPO),” demikian Imam. (dai/min)