LHOKSUKON (RA) – Aparat Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di pinggir jalan Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara, pada Senin (26/10) sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial J (58) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polres Aceh Utara, untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, mengatakan, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kejadian itu terjadi pada Sabtu dan Minggu lalu disebuah gubuk tempat tinggal tersangka di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,”katanya. Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, menjelaskan, pada hari Sabtu (25/10), sekira pukul 02.00 WIB, korban berinisial M (15) sedang tidur dalam kondisi sakit dirumah tersangka selaku ayah kandungnya.
Kemudian tersangka membangunkan korban dengan alasan akan mengobatinya dengan cara dirajah. Selanjutnya tersangka mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban dan memasukkan 2 jari tangannya ke dalam kemaluannya. Dalam kondisi sakit korban meronta-ronta karena merasa kesakitan.
Sebut dia,kejadian serupa juga terjadi pada Minggu (25/10) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban sedang tidur. Tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluan korban menggunakan tangannya. Lalu tersangka akan menyetubuhi korban sehingga langsung berontak dan menghindarnya.
“Jadi kejadian pencabulan itu dilaporkan oleh ibu korban yang sudah cerai dengan ayahnya. Korban sempat dibawa di Polres Aceh Utara untuk menceritakan kejadian yang menimpanya,”ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut dia, berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh Unit PPA sehingga melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Akhirnya, pada Senin (26/10), pukul 18.30 Wib pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. (arm/ra)