class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38092 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

LHOKSEUMAWE · 30 Oct 2020 07:42 WIB ·

Polisi Ringkus Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Utara


 Polisi Ringkus Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Utara Perbesar

LHOKSUKON (RA) – Aparat Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di pinggir jalan Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara, pada Senin (26/10) sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial J (58) warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kini sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polres Aceh Utara, untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, mengatakan, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kejadian itu terjadi pada Sabtu dan Minggu lalu disebuah gubuk tempat tinggal tersangka di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,”katanya. Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, menjelaskan, pada hari Sabtu (25/10), sekira pukul 02.00 WIB, korban berinisial M (15) sedang tidur dalam kondisi sakit dirumah tersangka selaku ayah kandungnya.

Kemudian tersangka membangunkan korban dengan alasan akan mengobatinya dengan cara dirajah. Selanjutnya tersangka mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban dan memasukkan 2 jari tangannya ke dalam kemaluannya. Dalam kondisi sakit korban meronta-ronta karena merasa kesakitan.

Sebut dia,kejadian serupa juga terjadi pada Minggu (25/10) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban sedang tidur. Tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluan korban menggunakan tangannya. Lalu tersangka akan menyetubuhi korban sehingga langsung berontak dan menghindarnya.

“Jadi kejadian pencabulan itu dilaporkan oleh ibu korban yang sudah cerai dengan ayahnya. Korban sempat dibawa di Polres Aceh Utara untuk menceritakan kejadian yang menimpanya,”ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut dia, berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh Unit PPA sehingga melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Akhirnya, pada Senin (26/10), pukul 18.30 Wib pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Proyek SPAM Lhokseumawe Telan Korban, Pemko Harus Evaluasi Pelaksana Proyek

21 April 2025 - 18:00 WIB

Walikota Sayuti: Tak Tolerir ASN Lhokseumawe Lobi Jabatan dan Kasih Dana

21 April 2025 - 16:28 WIB

Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong 

20 April 2025 - 18:35 WIB

Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

19 April 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

Danrem Lilawangsa: TNI Siap Wujudkan Santri Aceh Mandiri 

19 April 2025 - 11:17 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE