LHOKSUKON (RA) – Aparat Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara, berhasil menciduk lima pemuda asal Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Bersama tersangka, polisi juga menyita 14 paket sabu-sabu atau 1,62 gram siap edar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, mengatakan, mereka ditangkap dalam penggerebekan pada Senin (16/11) lalu di gampong setempat. Kelima pemuda yang ditangkap itu yakni MS (20), RR (20), Z (20), M (28) dan H (35).
“Sabu yang disita adalah milik tersangka MS, sedangkan tersangka lain sebagai pemakai yang dibuktikan dengan hasil tes urin positif metamfetamin atau sabu,”katanya, seraya menambahkan, mereka mengakui sabu dibeli dari tersangka MS. Sebut dia, kelima pemuda yang terlibat dalam tindak pidana Narkoba ini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara, untuk proses selanjutnya.
Sementara tersangka MS kepada penyidik mengaku, selama ini dirinya menyimpan dan memperjualbelikan sabu-sabu. Sedangkan pekerjaan sehari-hari adalah sebagai nelayan,akan tetapi selama ini hasil tangkapan dilaut kurang menguntungkan. Akhirnya tersangka MS nekat untuk menjual sabu-sabu.
“Dalam sehari tersangka itu mampu menjual 2 gram sabu kepada pembeli dan memperoleh keuntungan yang lumayan,”ucap AKP M. Daud. Selain itu, lanjut dia, dalam pengembangan kasus, pihaknya sudah mendapatkan seorang tersangka lain berinisial R dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “ Tersangka R sedang kita buru, karena selama ini dialah yang menyediakan sabu-sabu untuk tersangka MS,”ungkapnya, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara, agar melaporkan kepada aparat keamanan jika mengetahui peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditempat tinggal masing-masing. (arm/ra)