LHOKSUKON (RA) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara, sepertinya kurang peduli terhadap Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten setempat. Pasalnya, anggaran yang diusulkan untuk kegiatan sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam sebesar Rp 302.668.000 di tahun 2021 tidak tertampung.
“Ketua MPU bersama wakilnya dan pengurus pernah menjumpai pimpinan DPRK dan Ketua Komisi III menyampaikan permasalahan yang perlu dilakukan di Aceh Utara untuk kemaslahatan umat,” ucap Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, salah satu yang perlu dilaksanakan di tahun 2021 dari MPU Aceh Utara, yakni sosialisasi fatwa dan hukum Islam. “Kami di DPRK mengakomodir usulan tersebut dan menyampaikan kepada TAPD Aceh Utara guna dialokasikan anggaran sebesar Rp 302. 668.000,” katanya.
Bukan hanya itu, Arafat selaku pimpinan dewan juga telah mengeluarkan rekomendasi supaya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
“Ini sangat penting menyangkut kemaslahatan umat supaya bisa menangkal aliran-aliran sesat di Aceh Utara. Saya tidak tau apakah anggaran itu dimasukan atau tidak, tapi besar kemungkinan tidak dialokasikan,” ungkap politisi Partai Aceh ini.
Sebut dia, dalam pendapat akhir fraksi Partai Aceh dan termasuk fraksi-fraksi lain di DPRK Aceh Utara, juga telah menyampaikan kepada TAPD untuk menganggarkan kegiatan sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam pada MPU sebesar Rp 302.668.000. Namun, apa yang telah disampaikan itu terkesan diabaikan oleh TAPD Aceh Utara.
“Saya selaku pimpinan dewan sangat kecewa, karena menyangkut dengan marwah lembaga dewan dan masyarakat Aceh Utara. Apalagi Aceh dikenal dengan daerah Syariat Islam, tapi anggaran saja tidak dialokasikan untuk MPU,” cetusnya.
Selain itu, ia juga berharap jika pun tidak bisa tertampung pada APBK Aceh Utara tahun 2021, maka dapat diusulkan kembali pada APBK-P 2021. “ Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua dan TAPD Aceh Utara harus memperhatikan terhadap hal-hal yang skala prioritas, seperti anggaran untuk MPU,” tegasnya.
Sementara Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Andre Prayuda, dikonfirmasi Rakyat Aceh, via telepon selulernya, kemarin, mengaku belum mengetahui informasi terkait apa yang disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Utara.
“Saya akan tanyakan dulu ke Bagian Anggaran BPKD Aceh Utara, apakah dana kegiatan sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam MPU tertampung atau tidak dalam APBK 2021,” ucapnya. (arm/icm)