class="post-template-default single single-post postid-42449 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

LHOKSEUMAWE · 22 Jan 2021 14:54 WIB ·

Anak Dibawah Umur Dilarang Bawa Sepmor


 Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara, mengimbau kepada orang tua untuk melarang anak dibawah umur membawa sepeda motor (Sepmor).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara, mengimbau kepada orang tua untuk melarang anak dibawah umur membawa sepeda motor (Sepmor). FOR RAKYAT ACEH

LHOKSUKON (RA) – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara, mengimbau kepada orang tua untuk melarang anak dibawah umur membawa sepeda motor (Sepmor). Hal itu dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya.

Apalagi, selama ini di jalanan banyak di jumpai pengguna kendaraan adalah anak-anak atau masih usia di bawah umur. Mereka berboncengan hingga bertiga dan tanpa perlengkapan keamanan seperti helm.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik, meminta orang tua lebih cermat dalam melindungi putra-putrinya untuk tidak memberikan izin kepada anak usia di bawah 17 tahun membawa kendaraan. Hal tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya saat berlalu lintas agar tidak terlibat kecelakaan.

“Kita imbau untuk orangtua agar melindungi dan mengayomi putra- putri mereka, salah satunya tidak mengizinkan anak di bawah usia 17 tahun membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Adek, mengatakan secara aturan anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang mudah berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik-tehnik berkendara. Seperti haluan, dan belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum memahami sepenuhnya situasi dan kondisi jalan raya.

“Disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat patal jika terjadi kecelakaan,” kata Iptu Adek Taufik, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin. (ril/arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah

13 January 2025 - 17:19 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR