class="post-template-default single single-post postid-45145 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

LHOKSEUMAWE · 8 Mar 2021 14:33 WIB ·

Pasukan Gabungan Gagalkan Angkutan Kayu Ilegal Logging


 Truk Colt Diesel bermuatan kayu Ilegal Logging beserta sopir di depan Pos PAM Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante diamankan tim gabungan, Sabtu malam (6/3).FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Truk Colt Diesel bermuatan kayu Ilegal Logging beserta sopir di depan Pos PAM Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante diamankan tim gabungan, Sabtu malam (6/3).FOR RAKYAT ACEH

LHOKSUKON (RA) – Personel TNI-Polri berhasil mengamankan Truk Colt Diesel bermuatan kayu tanpa dokumen alias kayu Ilegal Logging beserta sopir warga Desa Alue Bay, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara Rusli (50).

Penangkapan sopir beserta truk Colt Diesel dengan Nopol BL 8504 T yang dikendarai Rusli saat hendak melintas di depan Pos PAM Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu malam (6/3).

Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, penangkapan truk bermuatan kayu illegal tersebut, berawal dari kecurigaan pada malam pukul 18.45 Wib, personel TNI yang bertugas di Pos PAM Waduk melihat satu kendaraan truk yang dikendarai Rusli melintas menuju arah Waduk Krueng Keureuto.

Disebutkan, melihat truk yang dicurigakan pada malam itu, personel yang melaksanakan PAM waduk melaporkan kepada Danramil 21/Paya Bakong, kemudian Danramil Kapten Inf Samsul Hamdani melakukan koordinasi dengan Kapolsek Paya Bakong, Ipda Rangga. Pada pukul 00.30 Wib, truk kembali melintas di depan Pos Waduk dan saat itu juga, truk dihentikan oleh personel TNI Polri yang bertugas di Pos PAM Waduk.

“Setelah diperiksa, didapat muatan kayu di dalam truk. Karena sopir tidak bisa menunjuki dokumen maupun surat izin, truk beserta muatan kayu ilegal diamankan sementara di pos sambil menunggu Kapolsek Paya Bakong tiba,”ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 03.25 WIB Kapolsek Paya Bakong beserta empat orang anggota lainnya tiba di Pospam Waduk dan membawa sopir dan truk muatan kayu tersebut ke Polsek Paya Bakong untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini sopir dan truk beserta muatan kayu tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek terdekat di Paya Bakong, ya secepatnya nanti setelah diperiksa dan akan diungkap oleh Kapolsek Paya Bakong, karena ini merupakan perusakan hutan, tadi sopirnya juga tidak bisa menunjukan dokumen maupun bukti surat izin,” ucapnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Lanjut dia, bila terus dibiarkan, maka hutan akan terus rusak dan gundul, akibatnya seperti yang di rasakan beberapa waktu lalu, banjir besar yang merenggut korban jiwa dan harta benda. (arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL