class="post-template-default single single-post postid-46188 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 16 Mar 2021 15:19 WIB ·

Personel Polsek Lhoksukon Jika Terlibat Narkoba, Siap Ditindak Tegas

 
Sekitar 17 personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan siap ditindak tegas jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 
FOR RAKYAT ACEH. Perbesar

Sekitar 17 personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan siap ditindak tegas jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. FOR RAKYAT ACEH.

LHOKSUKON (RA) – Sekitar 17 personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan siap ditindak tegas jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Baik itu sebagai pemakai, pengedar maupun yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Untuk membuktikan pernyataan itu, maka personel Polsek Lhoksukon langsung melakukan penandatanganan pakta integritas bebas dari penyalahgunaan narkotika, di halaman Mapolsek setempat, Senin (15/3).

Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi menyebutkan, pakta integritas yang ditandatangani oleh personelnya untuk menindak lanjut perintah dari Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto. Dalam pakta integritas itu, ada enam point pernyataan yang ditandatangani oleh personel Polsek Lhoksukon.

“Bersedia ditindak tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, apabila melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku,” isi salah satu poin tersebut.

Dikatakan, setiap lembar pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh personelnya akan langsung dikirimkan ke Polda Aceh. Hal itu dimaksudkan, jika terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan apa yang telah ditandatangani maka siap-siap untuk tindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL