class="post-template-default single single-post postid-64552 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 11 Mar 2022 14:54 WIB ·

Dinas Syariat Islam Aceh Isbat Nikah 60 Pasutri Lhokseumawe


 Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM pada Dinas Syariat Islam Aceh Husni MAg, memberi buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran pada pasangan yang melakukan Isbat Nikah, Kamis (10/3). ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM pada Dinas Syariat Islam Aceh Husni MAg, memberi buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran pada pasangan yang melakukan Isbat Nikah, Kamis (10/3). ARMIADI/RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, melaksanakan Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, yang diikuti oleh 60 pasangan suami istri (pasutri) sejak Rabu-Kamis (9-10/3).

Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM pada Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Husni MAg, dikonfirmasi Rakyat Aceh menyampaikan, 60 pasangan suami-istri yang diisbat nikah itu dalam katagori korban konflik dan fakir miskin asal Kota Lhokseumawe.

“Isbat nikah ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh, karena langsung terasa manfaatnya bagi masyarakat. Pelayananya juga satu hari, mudah dan cepat langsung disaksikan oleh tiga instansi, yakni Disdukcapil, Kementerian Agama dan Mahkamah Syar’iyah,” ucap Husni MAg.

Ia mengatakan, setelah pasangan suami-istri ada penetapan di Isbat Nikah langsung diberikan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran. ”Jadi sangat bermanfaat, sehingga ini bisa terlindungi perempuan dan anak-anak, yang kita khawatirkan ibu-ibu dan anak-anak ini, jika terjadi persoalan dalam keluarga yang dirugikan adalah ibu-ibu dan anak-anak, karena tidak ada dokumen resmi, baik masalah warisan, hak asuh anak-anak dan lainnya,” kata Kabid Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM ini.

Lanjut Husni, kegiatan isbat nikah ini sudah lama berlangsung, sejak 2015-2022, di 23 kabupaten/kota di Aceh. Bahkan, mendapatkan sambutan yang baik dari pemerintah kabupaten/kota atas program dari pemerintah Aceh, karena dapat langsung membantu masyarakat.

Namun, menurut Husni, tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir yang anggarannya difasilitasi oleh Pemerintah Aceh. Karena pihaknya bekerja untuk pelaksanaan Isbat nikah ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2017 pentang Pelaksanaan Isbat Nikah.

“Kegiatan itu berakhir pada tahun 2022 dan kalau kita perpanjang lagi harus ada Pergub dan MoU dengan tiga instansi, yakni Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan Kementerian Agama Aceh, kalau kita mau lanjut maka harus dibuat lagi MoU dan revisi Pergub,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk kabupaten/kota di Aceh bisa melanjutkan sendiri kegiatan Isbat Nikah dan tidak perlu lagi menunggu Provinsi, karena mereka juga dapat melaksanakan di kabupaten/kota dengan anggaran daerah masing-masing.

“Jadi kalau kita dari Pemerintah Aceh kegiatan Isbat Nikah sejak 2015-2022 sudah ada sekitar 3.851 pasangan suami-istri (pasutri),” ucapnya. Sementara jumlah total pelaksanaan Isbat Nikah, baik yang dilakukan oleh Provinsi Aceh, kabupaten/kota dan Isbat Nikah keliling oleh Mahkamah Syar’iyah atau pun secara mandiri, sesuai data dari sumber Mahkamah Syar’iyah sudah mencapai 21.324 pasangan.

Ia juga menambahkan, program prioritas ini perlu dilanjutkan karena langsung dirasakan oleh masyarakat. “Pelayanan mudah, cepat dan biaya ringan, kita biayai semuanya, termasuk saksi-saksinya dibiayai atau dikasih uang transporlah, kalau mandiri kan sudah bayar sendiri semua biaya. Ini makan-minum juga kita kasih, sehingga sangat terbantu sekali masyarakat dengan kegiatan isbat nikah ini,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan lah, nanti mungkin bisa dilanjutkan dengan melakukan revisi Pergub dan MoU, namun sangat tergantung pada anggaran Pemerintah Aceh,”pinta Husni. (arm/mar)

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA