REDELONG (RA) – Terbukti bersalah dan melanggar pasal 20 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 terhukum Fatwa Helmi selaku penyedia tempat dan pemain judi sabung ayam di sekolah SMP di Kecamatan Timang Gajah, dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali.
Pelaksaan uqubat cambuk terhadap terdakwa pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Maisir) dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (24/5).
Selain terdakwa Fatwa Helmi turut juga uqubat cambuk terhadap terdakwa Muhajir (35) pelaku judi chip domino yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 Jo pasal 20 dengan pidana uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Timang Gajah dan mengamankan sebanyak 29 terduga pelaku pada 11 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, untuk terdakwa Helmi ditangkap leh Tim Resmob Polres Bener Meriah di Kampung Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada 29 Januari 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah Agus Suroto,SH,MH melalui Kasi Pidum Dizki menerangkan, terhukum terbukti bersalah menjadi penyedia tempat sekaligus pelaku judi sabung ayam dan dipidana uqubat ta’zir sebanyak 25 kali dan setelah dikurangi masa tahanan selama 103 terdakwa hanya di eksekusi cambuk sebanyak 22.
Begitu juga dengan terdakwa Muhajir, mendapat vonis hukuman pidana uqubat ta’zir sebanyak 15 dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 150 hari hanya di eksekusi sebanyak 10 kali cambukan.
Menurutnya, saat ini masih ada tunggakan kasus Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap 6 orang pelaku judi kartu dan 3 orang judi chip domino.” Kita baru menerima berkasnya kemarin dan akan segera disidangkan, “ jelasnya.
Ia menambahkan, sampai saat Kejari Bener Meriah sudah melaksanakan sebanyak 4 kali uqubat cambuk terhadap pelanggar kasus Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. “Kami berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku,“ harapnya. (uri/min)