class="wp-singular post-template-default single single-post postid-76984 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025 Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

METROPOLIS · 1 Sep 2022 14:05 WIB ·

Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Dari Penyelidikan Ke Penyidikan


 Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, Rabu (31/8/2022) dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

” Hari ini (Rabu-kemarin), kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim.

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.

Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelas Kompol Ryan.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasatreskrim.

Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“ Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Sarasehan Penuh Makna di ISBI Aceh: Dirjen Dikti Tegaskan Peran Strategis Seni Budaya

10 May 2025 - 11:52 WIB

Ngopi Bareng: Ditlantas Polda Aceh Ajak Komunitas Sepeda Motor untuk Kolaborasi Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

9 May 2025 - 21:38 WIB

Dirlantas Polda Aceh Salurkan Bingkisan dan Santunan untuk Anak-Anak Terlantar 

9 May 2025 - 17:59 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bersama Personelnya Santuni Penderita Lumpuh dan Anak-Anak Terlantar

8 May 2025 - 19:49 WIB

Manuskrip dan Mushaf Kesultanan Bersinar di Islamic Arts Museum Malaysia

8 May 2025 - 12:04 WIB

Kejahatan dalam Jabatan, Kepala LLDIKTI Aceh Dilapor ke Polda Aceh

8 May 2025 - 11:31 WIB

Trending di METROPOLIS