RAKYAT ACEH | ACEH UTARA– Partai Aceh yang lahir pasca MoU Helsinki RI-GAM 15 Agustus 2005, berhasil mempertahankan 4 kursi dari Dapil Aceh V Lhokseumawe-Aceh Utara untuk DPR Aceh, dalam Pemilu 2024.
Perolehan suara sementara dari laman resmi kpu, yakni pemilu2024.kpu.go.id, pada
Selasa, 27 Februari 2024, pukul 02.00 WIB, menunjukkan Partai Aceh masih unggul dari partai lainnya.
Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh V Lhokseumawe-Aceh Utara memiliki 12 kursi DPR Aceh yang diperebutkan oleh 24 partai politik peserta pemilu 2024. Diprediksikan ada sejumlah wajah baru calon legislatif (Caleg) yang bakal menduduki jabatan sebagai anggota Parlemen Aceh, periode 2024-2029.
Harian Rakyat Aceh mencoba melakukan pembagian 12 kursi untuk Dapil Aceh V sesuai suara tertinggi partai politik. Baik surat sah calon DPR Aceh maupun surat suara sah partai politik, dengan metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.
Dalam perolehan suara real court dari situs kpu, Partai Aceh meraih 59.846 suara, dipastikan setelah dilakukan pembagian kursi metode Sainte Lague, maka Partai Aceh akan menguasai 4 kursi DPR Aceh. Sementara 8 partai politik lainnya, masing-masing memperoleh 1 kursi.
Berikut pembagian 12 kursi DPR Aceh dari Dapil Aceh V
Kursi 1 PA. 59.846 = Saiful Bahri (Pon Yaya)
Kursi 2 PA. 19.948= H. Muhammad Thaib
Kursi 3 PAS.14.500 =
Teuku Zulfadli, S.Pd.i. (Waled Landeng)
Kursi 4 PKS. 13.177= Armiyadi, SP
Kursi 5 PKB. 12.972= Muhammad Wali, SE., MM
Kursi 6 PA. 11.969 = H. Ismail A Jalil, SE
Kursi 7 NasDem.11.622=
Muhammad Raji Firdana
Kursi 8 Golkar. 10.906 = Muhammad Isa Aziz, SE
Kursi 9 PA. 8.549 = Sarjani (Imum Jon)
Kursi 10 PNA.8.137 = Syarifah Nurul Carissa, S.Tr.T
Kursi 11 PPP. 7.582 = Fakhrurrazi H.Cut (F.Rozi)
Kursi 12 SIRA.6.806 = Muslim Syamsuddin.
(arm/ra)