RAKYAT ACEH | SINABANG – Pemerintah Kabupaten Simeulue, warning dan melarang kenderaan dinas aset daerah tidak diboyong keluar pulau, untuk kepentingan pribadi oknum – oknum tertentu, untuk kegiatan berlebaran idulfitri dan bukan untuk kepentingan Dinas.
Untuk antisipasi tidak diboyong keluar pulau kenderaan dinas aset daerah itu keluar pulau, pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, intruksikan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk perketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan.
Terakit larangan kenderaan dinas tidak diboyong keluar pulau, hanya untuk kepentingan pribadi berlebaran oleh oknum-oknum tertentu itu, disampaikan Asludin, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Jumat, 5 April 2024.
“Kenderaan dinas atau kenderaan operasional Pemerintah Kabupaten Simeulue, dilarang untuk dibawa keluar daerah, hanya untuk kepentingan pribadi yang hendak berlebaran diluar pulau. Kita intruksikan Satpol PP, perketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan kapal feri dan perintis”, katanya.
Masih menurut Pj Sekda Simeulue, juga peringatan oknum-oknum tertentu yang berniat mengelabui identitas kenderaan dinas aset daerah itu untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengganti atau merubah Nomor Plat Kenderaan, dipastikan pemda setempat terapkan sanksi.
Penggunaan Kenderaan dinas untuk berlebaran di dalam daerah, tidak larang namun kenderaan dinas tersebut harus dikenderai langsung oleh yang bersangkutan, selaku yang diberikan tanggungjawab oleh Pemerintah Daerah, dan tidak dipinjamkan kepada orang lain untuk kepentingan lainnya.
“Dalam daerah tidak dilarang kenderaan dinas itu, digunakan untuk kepentingan berlebaran, asalkan dikenderai langsung oleh yang bersangkutan. Serta perlu diingat jangan nekat merubah identitas kenderaan dinas, untuk mengelabui pengawasan seperti merubah Nomor Plat, itu pasti diterapkan sanski”, imbuh Asludin.
Asludin kembali menghimbau kepada pegawai Pemda Simeulue, yang diberikan kenderaan dinas untuk kepentingan operasional tugas, supaya aset daereah itu tidak dipinjamkan kepada orang lain, sebab nantinya bila terjadi insiden atau persitiwa yang tidak diinginkan, akan mencoreng nama baik Pemerintah dan Daerah. (ahi/hra)