Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 5 Apr 2024 22:08 WIB ·

Pemda Simeulue Larang Kendaraan Dinas Diboyong Keluar Pulau Untuk Lebaran


 Aktivitas arus mudik dari pulau Simeulue ke pulau Sumatera, dipelabuhan penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Sinabang, Kuta Batu, Kecamatan Simeulue Timur. Kamis malam, 4 April 2024. (Ahmadi)  Perbesar

Aktivitas arus mudik dari pulau Simeulue ke pulau Sumatera, dipelabuhan penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Sinabang, Kuta Batu, Kecamatan Simeulue Timur. Kamis malam, 4 April 2024. (Ahmadi) 

RAKYAT ACEH | SINABANG – Pemerintah Kabupaten Simeulue, warning dan melarang kenderaan dinas aset daerah tidak diboyong keluar pulau, untuk kepentingan pribadi oknum – oknum tertentu, untuk kegiatan berlebaran idulfitri dan bukan untuk kepentingan Dinas.

Untuk antisipasi tidak diboyong keluar pulau kenderaan dinas aset daerah itu keluar pulau,  pihak Pemerintah Kabupaten Simeulue, intruksikan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk perketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan.

Terakit larangan kenderaan dinas tidak diboyong keluar pulau, hanya untuk kepentingan pribadi berlebaran oleh oknum-oknum tertentu itu, disampaikan Asludin, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue yang ditemui Harian Rakyat Aceh,  diruang kerjanya, Jumat, 5 April 2024.

“Kenderaan dinas atau kenderaan operasional Pemerintah Kabupaten Simeulue, dilarang untuk dibawa keluar daerah, hanya untuk kepentingan pribadi yang hendak berlebaran diluar pulau. Kita intruksikan Satpol PP, perketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan kapal feri dan perintis”, katanya.

Masih menurut Pj Sekda Simeulue, juga peringatan oknum-oknum tertentu yang berniat mengelabui identitas kenderaan dinas aset daerah itu untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengganti atau merubah Nomor Plat Kenderaan, dipastikan pemda setempat terapkan sanksi.

Penggunaan Kenderaan dinas untuk berlebaran di dalam daerah, tidak larang namun kenderaan dinas tersebut harus dikenderai langsung oleh yang bersangkutan, selaku yang diberikan tanggungjawab oleh Pemerintah Daerah, dan tidak dipinjamkan kepada orang lain untuk kepentingan lainnya.

“Dalam daerah tidak dilarang kenderaan dinas itu, digunakan untuk kepentingan berlebaran, asalkan dikenderai langsung oleh yang bersangkutan. Serta perlu diingat jangan nekat merubah identitas kenderaan dinas, untuk mengelabui pengawasan seperti merubah Nomor Plat, itu pasti diterapkan sanski”, imbuh Asludin.

Asludin kembali menghimbau kepada pegawai Pemda Simeulue, yang diberikan kenderaan dinas untuk kepentingan operasional tugas, supaya aset daereah itu tidak dipinjamkan kepada orang lain, sebab nantinya bila terjadi insiden atau persitiwa yang tidak diinginkan, akan mencoreng nama baik Pemerintah dan Daerah. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dapat Informasi dari TikTok, Mukhlis Takabeya Bantu Korban Kecelakaan

28 April 2024 - 10:38 WIB

PNL dan PT PIM Siap Implementasi Kerjasama Berbagai Program

26 April 2024 - 14:50 WIB

KIP Bireuen Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

26 April 2024 - 06:35 WIB

Coret Furqan dari Pansel Akibat Tak Cukup Umur, Gedung DPRK Bireuen Didemo

25 April 2024 - 16:37 WIB

Pendaftaran Anggota Panwaslih Bireuen Dibuka Hingga 28 April Mendatang, Berikut Syaratnya

23 April 2024 - 17:23 WIB

Diduga Oknum Tokoh Masyarakat di Bireuen Cabuli Anak Yatim

23 April 2024 - 10:12 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR