class="wp-singular post-template-default single single-post postid-113172 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

NANGGROE TIMUR · 25 Apr 2024 16:37 WIB ·

Coret Furqan dari Pansel Akibat Tak Cukup Umur, Gedung DPRK Bireuen Didemo


 Puluhan pemuda menggelar aksi demo di gedung DPRK Bireuen, Kamis (25/4).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Puluhan pemuda menggelar aksi demo di gedung DPRK Bireuen, Kamis (25/4). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Kepemudaan dan Mahasiswa di Kabupaten Bireuen menggelar aksi demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis (25/4).

Para pemuda yang melakukan aksi demo tersebut menilai lembaga DPRK Bireuen tidak memberi kesempatan kepada anak muda untuk berkarya di Kabupaten Bireuen dan telah mematikan pemuda untuk berkarya di tanah kelahiran.

Koordinator lapangan, Alfat Muhayat menuntut Komisi I DPRK Bireuen agar membatalkan SK Pansel Panwaslih terpilih serta dilakukan Fit and Proper Test ulang atau dikembalikan ke Panwaslih Provinsi.

“Kita menilai terjadi kelalaian administrasi dalam menyeleksi pansel mulai dari sekretariat dan Pimpinan DPRK Bireuen, maka kita menuntut dilakukan Fit And Proper Test ulang,” ujar Alfat.

Para pendemo yang berjumlah sekitar 30 orang itu juga mempertanyakan dasar hukum menggagalkan/atau pengguguran peserta pansel yang telah dinyatakan lulus melalui tanggapan masyarakat.

Menurut Alfat Muhayat, pada saat pendaftaran Komisi I DPRK tidak menetapkan rujukan Qanun syarat umur di perekrutan pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen.

Alfat Muhayat mempertanyakan tanggapan masyarakat yang menurutnya masyarakat tersebut belum diuji kridibilitasnya.

“Apakah masyarakat boleh mempertimbangkan keputusan Komisi I DPRK Bireuen dalam hal ini, apakah masyarakat yang memberi tanggapan pernah bermasalah dengan hukum, bila masyarakat yang pernah bermasalah dengan hukum bisa diambil tanggapan sebagai refrensi Komisi I DPRK Bireuen untuk mengambil keputusan,” ujar Alfat Muhayat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRK Bireuen Tgk. Razali mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan perekrutan Pansel mulai dari seleksi hingga penetapan anggota Pansel.

Tgk.Razali mengatakan, Kenapa salah satu calon atas nama Muhammad Furqan sempat diluluskan, karena pihak komisi I menilai calon pansel tersebut layak, Komunikasinya bagus dan cerdas.

“Kami sepakat mendiskresi terhadap ketentuan pasal 48 ayat (3) huruf b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 dengan pertimbangan calon Pansel tersebut cerdas untuk kemaslahatan,” kata Tgk Razali.

Namun di dalam perjalanan, adanya tanggapan dari masyarakat yang menyatakan kami telah melanggar Qanun tersebut karena meloloskan salah satu anggota pansel tidak mencukupi umur 30 tahun.

“Terkait salah satu calon Pansel yang dicoret atau digugurkan karena sudah ada tanggapan masyarakat karena tidak cukup umur sekitar 13 hari dari 30 tahun seperti yang sudah disyaratkan,” sebut anggota Komisi 1 DPRK Bireuen menjawab mahasiswa yang didominasi oleh kader Perhimpunan Pelajar Indonesia (PII) itu.

Seperti diketahui, Komisi 1 DPRK Bireuen mendiskualifikasi Muhammad Furqan dari Calon anggota Pansel yang telah dinyatakan lulus dalam rapat pleno setelah dilakukan Fit And Proper Test.

Pencoretan Muhammad Furqan memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak memenuhi syarat yakni dalam Qanun ditetapkan, calon berusia 30 Tahun saat pendaftaran, jika tetap dipaksakan maka penerimaan Panwaslih juga akan cacat hukum karena meloloskan Pansel yang tidak memenuhi syarat.

Muhammad Furqan yang merupakan kader Perhimpunan Pelajar Islam Indonesia (PII) diketahui belum genap 30 Tahun saat penerimaan Pendaftaran Pansel Panwaslih beberapa waktu lalu sebagaimana dipersyaratkan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. (akh)

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

21 April 2025 - 17:56 WIB

Dorong Sinergisitas Olahraga dan Budaya: ISBI Aceh Resmikan Lapangan Petanque Pertama di Kampus Seni

21 April 2025 - 17:26 WIB

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan

19 April 2025 - 21:13 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE