Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 2 May 2024 20:23 WIB ·

Syarat Calon Independen Pilkada Aceh Besar 13.059 KTP


 SOSIALISASI: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 yang dilaksanakan di Orion Hall, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah. Kamis (2/5). Perbesar

SOSIALISASI: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 yang dilaksanakan di Orion Hall, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah. Kamis (2/5).

Rakyataceh | Kota Jantho – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 yang dilaksanakan di Orion Hall, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah. Kamis (2/5).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswantom,SSTP, MM, yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, pemerintah Aceh Besar mendukung penuh pelaksanaan pilkada 2024. “Semoga pelaksaan pilkada yang akan datang sukses, aman dan lancar seperti yang sudah dilaksanakan Pileg dan Pilpres yang telah dilaksanakan pada waktu lalu di Aceh Besar tanpa ada kendala.”
Ia juga berharap, terkait sosialisasi persyaratan dan dukungan kepada calon perseorangan ia berharap yang hadir pada sosialisasi tersebut bisa benar-benar mengetahui informasi tesebut.

Selanjutnya kata Farhan, ia juga berharap agar sosialisasi juga dilakukan melalui media massa.” Sosialisasi seperti ini juga harus dilakukan melalui media massa supaya yang tidak hadir juga bisa mengetahui, sehingga dengan adanya muncul calon-calon perseorangan nanti akan menambah warna, menambah pilihan bagi para pemilih siapa yang akan memimpin Aceh Besar kedepan.”

Pada kesempatan tersebut A Rahmat Adi Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar mengatakan, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 sebanyak 13.059 (Tiga belas ribu lima puluh sembilan) jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 Kecamatan di Aceh Besar.” Setiap syarat dukungan yang dilampirkan itu harus ada tanda tangan oleh setiap masyarakat Aceh Besar yang ingin mendukung calon perseorang tersebut. Jika tidak ada maka ia tidak memenuhi syarat, karena itu salah satu bukti ia mendukung calon tersebut.” Katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar mulai pada 5 Mei 2024.

Selanjutnya, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar pada Pilkada 2024 bisa menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon. “Bakal calon dapat melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.

Dalam verifikasi tersebut, metode yang digunakan adalah sensus, sehingga satu per satu syarat dukungan KTP yang diajukan tersebut harus dibuktikan. “Jika KTP tersebut tidak valid, maka calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan,” katanya.

Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan,” katanya. (Ard)

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Anggota Panwaslih di Aceh Diminta Segera Lakukan Penyesuaian Diri Sesuai Tahapan Pilkada

17 May 2024 - 19:09 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Bagikan Sembako Dalam Rangka Berkah Harkitnas

17 May 2024 - 19:05 WIB

Dinsos Aceh dan BSI Perkuat Koordinasi Terkait Penyaluran Bansos

17 May 2024 - 15:33 WIB

Abdul Aziz, Putra Aceh Lolos Final Duta Pemimpin Indonesia 2024

17 May 2024 - 15:24 WIB

Armia Fahmi Daftar ke PA

16 May 2024 - 22:20 WIB

Hadiri Pelantikan PPK, Pj Bupati Aceh Besar Tegaskan Agar Bekerja Sesuai Kode Etik

16 May 2024 - 17:22 WIB

Trending di METROPOLIS