Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 14 Jun 2024 18:30 WIB ·

Sah, KIP Tetapkan 20 Nama Yang Akan Duduk di Kursi Wakil Rakyat Simeulue


 Sejumlah jurnalis lokal sedang konfirmasi kepada Komisioner KIP Simeulue, Jumat 14 Juni 2024. (Ahmadi) Perbesar

Sejumlah jurnalis lokal sedang konfirmasi kepada Komisioner KIP Simeulue, Jumat 14 Juni 2024. (Ahmadi)

RAKYAT ACEH | SINABANG – Rapat pleno terbuka yang digelar lmbaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, resmi tetapkan 20 nama, yang terpilih dalam Pemilu Legislatif dan sah untuk duduk di kursi wakil rakyat periode 2024-2029 mendatang, Jumat, 14 Juni 2024.

Selain penetapan nama hasil pelaksanaan pencoblosan surat suara pemilu legislatif, 14 Februari 2024 silam, juga termasuk penetapan total perolehan suara dan jumlah kursi di masing – masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan Chairuzzaman Umar, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, didampingi Komisioner lainnya yakni Nirwanudin, Hermasyah Manurung dan Joharman, sedangkan Rajian Saleh sedang dinas luar daerah, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 14 Juni 2024.

“Hari ini resmi ditetapkan 20 nama anggota dewan yang terpilih, dari hasil pemilu yang digelar pada Februari 2024. Selain penetapan nama juga penetapan perolehan suara masing-masing peserta pemilu di 4 dapil,” kata Chairuzzaman Umar.

Data resmi yang diterima Harian Rakyat Aceh dari Ketua KIP Kabupaten Simeulue, sebanyak 20 nama yang resmi disahkan untuk duduk di kursi wakil rakyat itu didominasi wajah baru, sedangkan wajah lama hanya 7 nama, juga termasuk nama mantan wakil Bupati dan mantan wakil rakyat.

Dapil 1 dengan kuota 6 kursi, di DPRK Simeulue, yakni Andry Setiawan (Partai Nasdem) dengan perolehan sebanyak 2.739 suara. Mawardi R (PAN) dengan perolehan sebanyak 1.249 suara Rita Diana (Partai Hanura) dengan 971 suara. Ugek Farlian (PPP) dengan perolehan sebanyak 830 suara. Rasmanudin H. Rahamin (PKS) dengan perolehan sebanyak 604 suara dan Afridawati (Partai Golkar) dengan perolehan sebanyak 641 suara.

Untuk Dapil 2, dengan kuota kuota 5 kursi, diraih Andi Milian (Partai Golkar) dengan perolehan sebanyaj 2.513 suara. Sunardi Sihombing (PAN) dengan perolehan sebanyak 1.612 suara. Haili (Partai Nasdem) dengan perolehan sebanyak 1.423 suara. Rosnidar Mahlil (Partai Hanura) dengan perolehan sebanyak 1.171 suara dan Johan Jalla (PKB) dengan perolehan sebanyak 945 suara.

Selanjutnya Dapil 3 dengan kuota sebanyak 5 kursi, masing – masing diraih Jamiudin (PKS) dengan perolehan sebanyak 1.033 suara. Raswiadi (PBB) dengan perolehan sebanyak 922 suara. Mohd Rahidin (Partai Gerindra) dengan perolehan sebanyak 867 suara. Alfin S (PA) dengan perolehan  855 suara dan Eri Susanti (Partai Demokrat) dengan perolehan sebanyak 654 suara.

Kemudian Dapil 4, dengan kuota 4 kursi, masing diraih, Alis Miadin (PKS) dengan perolahan sebanyak 1.314 suara. Zainuddin (PAN) dengan perolehan sebanyak 1.236 suara. Amsarudin (Partai Gerindra) dengan perolehan sebanyak 1.172 suara dan terkahir Mardilla (PDI-P) dengan perolehan sebanyak 727 suara.

Dalam kesempatan tersebut, juga Nirwanudin Komisioner KIP Simeulue, mengingatkan kepada masing – masing 20 wakil rakyat tersebut, supaya untuk segera menyerahkan tanda bukti dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Dokumen tanda bukti LHKPN itu wajib untuk diserahkan secara resmi kepada pihak Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan 20 orang yang resmi dan sah telah ditetapkan untuk berhak duduk di kursi wakil rakyat Simeulue.

“20 nama yang diumumkan tadi itu, harus segera serahkan dokumen bukti LHKPN nya. Karena dokumen itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, sebelum pelantikan,” kata Nirwanudin.

Dalam sambutanya  Asludin, Sekda Simeulue juga menyampaikan dengan penetapan 20 nama yang akan duduk dikursi wakil rakyat itu, yang nantinya sangat penting peran dan fungsinya, sebab menjadi barometer masa depan daerah. “Dengan penetapan 20 nama anggota dewan ini, nantinya akan menjadi barometer pembangunan dan masa depan daerah,” kata Asludin.

Sementara warga Simeulue lainnya juga berharap dan meminta kepada 20 nama wakil rakyat itu, supaya nantinya tidak hanya memikirkan dan mengedepankan daerah pemilihannya dan asal partai politiknya, sebab setiap yang duduk di kursi DPRK Simeulue itu, merupakan perwakilan dari rakyat di 138 desa.

“Setelah nama mereka disahkan dan ditetqpkan untuk duduk menjadi anggota dewan, maka kita berharap dan meminta nantinya jangan hanya mengedepankan daerah pemilihannya dan asal partainya. Sebab mereka itu mewakili dari kita semua rakyat simeulue,” Ririn (35)  ibu rumah tangga asal Kecamatan Simeulue Tengah, kepada Harian Rakyat Aceh. (ahi/hra)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Alumni MAN 1 Aceh Barat Gelar Halal bi Halal dan Pelantikan Pengurus

20 June 2024 - 19:34 WIB

Sehari, Tiga Kali Gempa Bumi Guncang Simeulue

19 June 2024 - 21:10 WIB

Satlantas Polres Abdya Tangani 48 Kasus Laka Lantas

14 June 2024 - 08:18 WIB

Mopen tabrak truk muatan kayu di Pidie, warga Aceh Barat meninggal dunia

13 June 2024 - 15:00 WIB

Dewan Simeulue, Usulkan Tiga Nama Pengganti Pj Bupati Ahmadlyah

12 June 2024 - 11:00 WIB

“Beo Simeulue” Terancam Hilang dari Muka Bumi

10 June 2024 - 19:02 WIB

Trending di NANGGROE BARAT