RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE– Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilo.
Ketiga tersangka itu, berinisial FR (38) dan AN (36) warga Aceh Timur dan BR (43) warga Aceh Utara yang ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (23/7).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) AKP Wijaya Yudi Stira Putra menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat
yang diterima pihaknya pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib.
“Awalnya, kita terima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Ahad (28/7).
Ia mengatakan, tanpa menunggu lama team Opsnal Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tiga tersangka yang berada di Aceh Timur.
“Awalnya, pada Selasa 23 Juli 2024 transaksi narkoba akan dilakukan di pinggir jalan tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe,”katanya.
Namun, transaksi narkoba dibatalkan dan mengarah ke sebuah pondok/warung yang berada di pinggir jalan di Gampong Keude Peureulak, Kecamatan Peureulak Musala, Aceh Timur untuk transaksi.
Selanjutnya, sebut AKP Wijaya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Sekira pukul 16.30 WIB, pada Selasa 23 Juli 2023, tim melihat para tersangka akan melakukan transaksi narkoba disebuah pondok/warung yang berada dipinggir jalan Gampong Keude Peureulak, Aceh Timur. Sehingga
kedua tersangka berinisial FR dan AN berikut barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR langsung diamankan,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, kata AKP Wijaya, tersangka FR dan AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual. Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR (43) warga Aceh Utara di sekitar Gampong Keude Peureulak, Aceh Timur. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
“Kini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.(arm/ra)