BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 terpaksa diundur menjadi Maret 2025. Hal ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hanya sampai pada tahap penetapan kepala daerah terpilih. Proses pelantikan, kata Agusni, sepenuhnya berada di bawah kewenangan legislatif daerah.
“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Kendati demikian, Agusni menyampaikan bahwa KIP Aceh tetap berperan penting dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di mana ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara pelantikan Bupati/Wakil bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota diatur dalam Pasal 70 undang-undang yang sama.
“Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi,” tutup Agusni.(mag-01)