RAKYATACEH | BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen akan melakukan penindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kedapatan melakukan praktik curang yang berdampak merugikan Konsumen atau pengguna kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas ST Rk SIK MSi kepada media ini, Sabtu (30/3).
Iptu Adimas menyebutkan, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah SPBU lingkungan Kabupaten Bireuen karena menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Atas pengungkapan tindak pidana praktik kecurangan tersebut, Kabareskrim Polri memerintahkan kepada kapolda jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU di wilayah masing-masing.
“Hari ini, kami melakukan pengawasan dan pengecekan ke sejumlah SPBU dalam wilayah Kecamatan Juli dan Kota Juang, dari hasil pengecekan bahwa SPBU tersebut semua pompanya telah ditera ulang, dan pengeluaran BBM sama dengan jumlah harga yang ditentukan, artinya kami tidak menemukan kecurangan atau permainan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Kami akan terus melakukan pengawasan, jika ada yang bermain, akan kami tindak tegas,” ujar Iptu Adimas.
Ia juga mengaku, akan menindak tegas SPBU yang berani menjual BBM bersubsidi kepada pelanggan yang menggunakan jerigen.
“Pengecekan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik kecurangan, baik mencampur air maupun mengurangi volume BBM, yang berakibat ruginya konsumen, terlebih menjelang mudik dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” sebut Kasatreskrim Polres Bireuen.
Iptu Adimas juga menyebutkan, dari hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik kecurangan, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera.
Iptu Adimas mengimbau kepada para pemilik SPBU khususnya wilayah Kabupaten Bireuen, agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk menjual ke pelanggan jerigen. Jika terbukti, akan mendapatkan saksi hukum dan berujung pidana. (akh)