LHOKSUKON (RA) – Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, di halaman kantor Kejari, Lhoksukon, pada Kamis (14/1).
Dalam eksekusi cambuk itu mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Aceh Utara. Eksekusi cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti memakai masker dan lainnya.
Pasangan yang dieksekusi itu yakni MU (30) dan wanitanya AZ (34), keduanya warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., menyebutkan, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pasangan non muhrim itu melanggar pasal 33, pasal 25 dan pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.
Informasi yang diterima Rakyat Aceh, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan itu ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Sedangkan Jarimah Zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (arm/icm)