BANDA ACEH (RA) – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), melakukan pertemuan guna membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap R-APBA Tahun Anggaran 2017.
Menurut Ketua DPRA Tgk Muharuddin, adapun agenda rapat Badan Anggaran DPRA bersama TAPA ini kembali digelar merupakan respon atas Radiogram Menteri Dalam Negeri No.005/311/KEUDA pada 3 Februari 2017 yang telah mengundang DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk melaksanakan rapat klarifikasi terbatas tentang R-APBA 2017 di Jakarta, Selasa (7/2).
Dalam rapat tersebut tertuang dalam berita acara No.903/415/KEUDA dengan hasil kesepakatan. “Pihak Pertama dalam hal ini yaitu Plt Gubernur Aceh, diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan Pihak Kedua Ketua DPR Aceh yang diwakili oleh Badan Anggaran DPR Aceh,” jelas Muharuddin.
Untuk itu pihaknya juga sepakat untuk melakukan percepatan penyempurnaan R-APBA 2017 sesuai hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, sejak diterimanya keputusan tersebut tentang hasil evaluasi R-APBA 2017 paling lambat sampai dengan Tanggal 8 Februari 2017 dengan memberikan persetujuan melalui keputusan Pimpinan DPR Aceh.
Kemudian sambung Muharuddin, kesepakatan tersebut di atas dalam batas waktu yang disebutkan itu tidak tercapai. Maka pihaknya bersepakat terhadap R-APBA 2017 dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh. Selanjutnya diproses guna memperoleh pengesahan dari Mendagri sesuai dengan perundang-undangan. namun semua sudah berjalan dengan baik.
Dengan tidak ditemukannya hal yang krusial dalam R-APBA 2017 setelah evaluasi Mendagri, maka hasil keputusan Rapat Badan Anggaran DPRA pada hari ini adalah mengagendakan Rapat Badan Musyawarah, Rabu (8/1).
Intinya tujuan dari rapat Badan Musyawarah DPRA hari ini adalah untuk menetapkan jadwal penutupan Paripurna empat Masa Persidangan I Tahun 2017. Jelas Muharuddin.
Sementara di tempat terpisah, pihak Pemerintah Aceh terkait dengan koreksi R-APBA 2017 dari Kementerian Dalam Negeri sudah diikuti semua dan sudah dirasionalisasi.
“Alhamdulillah RAPBA tidak ada pengurangan yang ada hanya realisasi, artinya menyesuaikan dengan koreksi dari kementerian dalam negeri,” kata Soedarmo, di Banda Aceh, Rabu (8/2).
Jadi dari Kemendagri, setelah selesai dibahas oleh TAPA dengan Banggar DPRA dan di evaluasi di Kemendagri, dan sekarang penyesuaian dan sudah selesai semua hanya tinggal dieksekusi.
“Antara DPRA dan SKPA juga sudah selesai semua, hanya tinggal menanti sidang paripurna di DPRA yang direncanakan akan dilaksanakan malam ini, Rabu 8 Februari 2017,” jelas Soedarmo. (mag-71/mai)