class="post-template-default single single-post postid-62690 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

Uncategorized · 4 Feb 2022 19:18 WIB ·

Sekwan Suhaimi Sebut Surat PAW Tiyong dan Fahlevi Sudah Dikirim ke DPRA


 Sekwan DPR Aceh Suhaimi SH, MH. Perbesar

Sekwan DPR Aceh Suhaimi SH, MH.

HARIANRAKYATACEH.COM – Partai Naggroe Aceh (PNA) di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf resmi menyerahkan surat PAW Samsul Bahri (Tiyong) dan Fahlevi Kirani ke pimpinan DPRA. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi SH, MH. Dikatakan Suhemi, surat itu diantar oleh Staf dari PNA.

“Saya belum lihat suratnya tapi sudah diantar oleh Staf dari PNA. Mungkin  suratnya masih di bagian umum untuk di agendakan dulu,”kata Suhaimi usai menghadiri rapat paripurna  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, di Gedung DPRA,  Jumat (4/2/2022).

Dia tidak merinci kapan surat itu dikirim ke DPRA. “Pokonya suratnya sudah masuk dari DPP PNA, namun isinya  belum saya baca lagi,”jelasnya kembali.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berbuntut panjang Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Yakni, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Hal itu tertuang dalam salinan surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat Nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, hasil Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Rabu (2/2/2022) di Banda Aceh.

Selain itu, Melalui Surat Keputusan (SK)  Nomor:  619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA. (mar)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Mengenal Kearifan Smong Sebagai Sistim Peringatan Dini Dalam Mitigasi Bencana

20 December 2024 - 19:15 WIB

Sosialisasi Coretax dan Upaya Peningkatan Literasi Perpajakan Untuk PPAT Wilayah Aceh

10 December 2024 - 17:35 WIB

Trending di Uncategorized