Sekwan Suhaimi Sebut Surat PAW Tiyong dan Fahlevi Sudah Dikirim ke DPRA
Perbesar
Sekwan DPR Aceh Suhaimi SH, MH.
HARIANRAKYATACEH.COM – Partai Naggroe Aceh (PNA) di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf resmi menyerahkan surat PAW Samsul Bahri (Tiyong) dan Fahlevi Kirani ke pimpinan DPRA. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi SH, MH. Dikatakan Suhemi, surat itu diantar oleh Staf dari PNA.
“Saya belum lihat suratnya tapi sudah diantar oleh Staf dari PNA. Mungkin suratnya masih di bagian umum untuk di agendakan dulu,”kata Suhaimi usai menghadiri rapat paripurna Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, di Gedung DPRA, Jumat (4/2/2022).
Dia tidak merinci kapan surat itu dikirim ke DPRA. “Pokonya suratnya sudah masuk dari DPP PNA, namun isinya belum saya baca lagi,”jelasnya kembali.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berbuntut panjang Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Yakni, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Hal itu tertuang dalam salinan surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat Nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, hasil Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Rabu (2/2/2022) di Banda Aceh.
Selain itu, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA. (mar)
Artikel ini telah dibaca 44 kali
Baca Lainnya
Trending di Uncategorized