Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 10 Jun 2022 08:47 WIB ·

Terpidana Pedofilia Sesama Jenis Dicambuk 145 Kali


 Algojo mengayunkan rotan ke punggung terpidana pedofilia sesama jenis saat proses eksekusi uqubat cambuk di Mesjid Pante Geulima, Rabu (8/6) sore kemarin. (ikhsan/rakyat aceh) Perbesar

Algojo mengayunkan rotan ke punggung terpidana pedofilia sesama jenis saat proses eksekusi uqubat cambuk di Mesjid Pante Geulima, Rabu (8/6) sore kemarin. (ikhsan/rakyat aceh)

MEUREUDU (RA) – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, menjalani uqubat cambuk sebanyak 145 kali dari putusan Mahkamah Syar’iah Meureudu, sebanyak 150 kali. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut itu dilakukan Kejari Pidie Jaya, Rabu (8/6) kemarin.

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dengan terpidana Syahrul, warga Kabupaten Bireuen tersebut dilaksanakan di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu.

Terpidana secara sah dan menyakinkan dalam putusan majelis hakim melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pidana itu dijatuhkan kepada Syahrul karena yang bersangkutan melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang berusia 13 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu Octario Hartawan, usai pelaksanaan uqubat cambuk kemarin mengatkan, eksekusi cambuk itu dilakukan atas putusan Mahkamah Syariah Meurudu dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, dalam putusannya, majelis hakim menghukum terpidana dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali. Hukuman cambuk tersebut dipotong masa tahanan selama tujuh bulan sebanyak lima kali, sehingga terpidana menerima eksekusi cambuk sebanyak 145 kali.

“Terpidana menjalani eksekusi cambuk sebanyak 145 kali setelah dipotong masa tahanan karena terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” ujar Octorio Hartawan.
Pelaksanaan uqubat cambut terhadap terpidana kasus asusila tersebut yang dilaksanakan di halaman Mesjdi Tgk Chik Pante Geulima, turut disaksikan oleh masyarakat luas. Tak terkecuali anak-anak di bawah umur 18 tahun juga turus menyaksikan proses eksekusi cambuk tersebut.

Hantaman rotan tehadap terpidana sebanyak 145 kali dilakukan oleh dua orang algojo yang telah disiapkan. Terpidani saat menerima pukulan secara bertubi-tubi tersebut tampak tak merasakan kesakitan yang berarti. Sebab selama menerima pukulan dari algojo, terpidana tak harus mendapat penanganan dari tenaga dokter yang telah disiapkan.
Bahkan terpidana saat ditanyakan oleh jaksa eksekusi, apakah masih sanggup untuk menjalini hukuman uqubat cambuk, terpidana memberi isyarat dengan mengangguk. (san/min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Haji Uma dan PPAM serta BP2MI Kembali Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

18 June 2024 - 17:06 WIB

IKA Unimal Segera Gelar Mubes 

16 June 2024 - 14:17 WIB

Muhammad Nazar Sosok yang Ideal Memimpin Aceh 

15 June 2024 - 20:45 WIB

Kapendam IM Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Meninggalnya Warga Aceh Timur

15 June 2024 - 19:45 WIB

Banda Aceh Masuk 3 Besar TPID Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik

14 June 2024 - 22:20 WIB

Dirreskrimum Polda Aceh: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Memberantas Judi Online

14 June 2024 - 22:14 WIB

Trending di UTAMA