class="wp-singular post-template-default single single-post postid-61347 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers Wagub Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur Wagub Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025 Jajaran Satreskrim Polres Abdya Patroli Premanisme Berkedok Ormas OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

NASIONAL · 11 Jan 2022 19:21 WIB ·

Gibran Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK


 Gibran Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM I SOLO – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Gibran menuturkan, jika memang dirinya bersalah, ia minta sang pelapor membuktikan hal tersebut.

“Dibuktikan dulu. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap, Red). Penak to? (gampang kan, Red),” katanya, di Solo, Selasa (11/1), dikutip dari Antara.

“Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa),” katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

“Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan),” katanya.

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut. “Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan,” katanya.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia mengatakan kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” katanya.

Pada saat itu, dikatakannya, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

“Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” katanya.

Sumber : Antara

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Momen Prabowo Sambut Hangat Bill Gates di Istana Merdeka, Jemput Sejak Turun dari Kendaraan

7 May 2025 - 10:13 WIB

Warga Badui Dalam Rayakan Seba ke Gubernur Banten, Jalan Kaki 160 KM

4 May 2025 - 15:39 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS

24 April 2025 - 16:49 WIB

Kepala BNPT-RI Lantik Wiratmadinata Sebagai Ketua FKPT-Aceh

23 April 2025 - 13:26 WIB

Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

22 April 2025 - 11:35 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Trending di NASIONAL