class="post-template-default single single-post postid-85461 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

Uncategorized · 11 Jan 2023 16:23 WIB ·

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Tiga Terjadi di Aceh


 Presiden Joko Widodo, FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Perbesar

Presiden Joko Widodo, FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu. Hal ini setelah Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).

Kepala negara membenarkan, peristiwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di Indonesia, pada masa lalu. Jokowi sangat menyesalkan atas peristiwa itu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” papar Jokowi.

Jokowi mengutarakan, dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.

Selain itu, Jokowi pun berjanji bahwa pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia, pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Jokowi.

Adapun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu di antaranya:

1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (jpg/drh)

======
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu. Hal ini setelah Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1). (HENDRA EKA/JAWA POS)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

13 March 2025 - 14:42 WIB

Mubadala Energi Sumbang 5 ekor Sapi Meugang Idul Fitri 1446 H

11 March 2025 - 18:04 WIB

Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

10 March 2025 - 14:48 WIB

Plt Sekda Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh

3 March 2025 - 15:30 WIB

Tentang Kami

1 March 2025 - 14:36 WIB

Seorang Pelajar Hilang Terseret Arus di Pantai Riting

27 February 2025 - 20:40 WIB

Trending di Uncategorized