HARIANRAKYATACEH.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue, eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana yang terbukti sah melakukan perbuatan Maisir dan Mesum, Jumat (6/8) di lapangan Napas Kelas III Sinabang.
Adapanun ke enam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni Isnaini terpidana kasus maisir 5 kali cambuk . Rahmad terpidana kasus maisisr 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum Robi Hendrawan dan Ramika masing-masing mendapat 26 kali cambuk.
Selanjutnya Desta Irwandi terpidana kasus maisir diganjar 6 kali cambu dan terakhir Yoppy Yuliandra diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk. Hal Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (6/8).
“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid19 “, katanya.
Masih menurut Kajari Simeulue, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.
Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.
“Saya menghimbau kepada warga, supaya tidak melanggar hukum, sebab nantinya akan berhadapan dengan aturan hukum dan akan merugikan diri sendiri para pelaku”, imbuhnya. (ahi).