class="wp-singular post-template-default single single-post postid-52535 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

DAERAH · 6 Aug 2021 15:06 WIB · kurang dari 1 menit

Di Simeulue, Enam Terpidana Mesum dan Maisir di Eksekusi Cambuk


 Di Simeulue, Enam Terpidana Mesum dan Maisir di Eksekusi Cambuk Perbesar

‎HARIANRAKYATACEH.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue, eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana yang terbukti sah melakukan perbuatan Maisir dan ‎Mesum, Jumat (6/8) di lapangan Napas Kelas III Sinabang.

Adapanun ke enam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni Isnaini terpidana kasus maisir 5 kali cambuk . Rahmad terpidana kasus maisisr 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum Robi Hendrawan dan Ramika masing-masing mendapat 26 kali cambuk.

Selanjutnya Desta Irwandi terpidana kasus maisir ‎diganjar 6 kali cambu dan terakhir Yoppy  Yuliandra diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk. Hal Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (6/8).‎

“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid19 “, katanya.

Masih menurut Kajari Simeulue, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.

‎Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada warga, supaya tidak melanggar hukum, sebab nantinya akan berhadapan dengan aturan hukum dan akan merugikan diri sendiri para pelaku”, imbuhnya. ‎(ahi).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satpol PP dan WH Jaring 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar

7 May 2025 - 19:37 WIB

India Serang Pakai Rudal, Pakistan Akan beri “Balasan Setimpal”

7 May 2025 - 16:40 WIB

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawasan Etle 24 Jam, 11.677 Pelanggaran Lalin Terekam Kamera

7 May 2025 - 16:34 WIB

Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Berlakukan PL Senilai Rp400 Juta dan PL Senilai Rp200 Juta Tak Berlaku

7 May 2025 - 16:20 WIB

Pengamat Nilai Kepemimpinan Makhyarudin Yusuf di PKS Aceh Solid dan Layak Dipertahankan

7 May 2025 - 16:07 WIB

Soal Ikan Mati di Sungai Suraya, Sekda Perintah DLHK Turun ke Lapangan

7 May 2025 - 15:49 WIB

Trending di DAERAH