class="post-template-default single single-post postid-52535 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 6 Aug 2021 15:06 WIB ·

Di Simeulue, Enam Terpidana Mesum dan Maisir di Eksekusi Cambuk


 Algojo Kejaksaan Negeri Simeulue sedang eksekusi cambuk terhadap terpidana. Jumat (6/8). Ahmadi - harianrakyataceh.com Perbesar

Algojo Kejaksaan Negeri Simeulue sedang eksekusi cambuk terhadap terpidana. Jumat (6/8). Ahmadi - harianrakyataceh.com

‎HARIANRAKYATACEH.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue, eksekusi cambuk terhadap enam orang terpidana yang terbukti sah melakukan perbuatan Maisir dan ‎Mesum, Jumat (6/8) di lapangan Napas Kelas III Sinabang.

Adapanun ke enam terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, yakni Isnaini terpidana kasus maisir 5 kali cambuk . Rahmad terpidana kasus maisisr 15 kali cambuk. Pasangan terpidana mesum Robi Hendrawan dan Ramika masing-masing mendapat 26 kali cambuk.

Selanjutnya Desta Irwandi terpidana kasus maisir ‎diganjar 6 kali cambu dan terakhir Yoppy  Yuliandra diganjar mendapat jatah 11 kali cambuk. Hal Kajari Simeulue R. Hari Wibowo, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (6/8).‎

“Hari ini kita laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 orang terpidana maisir dan mesum di Lapas Kelas III Sinabang, untuk menghindari kerumunan orang saat pandemi Covid19 “, katanya.

Masih menurut Kajari Simeulue, selain kasus yang telah dieksekusi tersebut, masih menyusul 4 kasus lainnya yang saat ini sedang dalam proses, dan diperkirakan dalam tahun 2021 akan kembali digelar eksekusi cambuk.

‎Dia juga meminta dan menghimbau warga, khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue, supaya tidak melanggar hukum sebab nantinya akan berhadapan aturan hukum, sehingga merugikan para pelaku itu sendiri.

“Saya menghimbau kepada warga, supaya tidak melanggar hukum, sebab nantinya akan berhadapan dengan aturan hukum dan akan merugikan diri sendiri para pelaku”, imbuhnya. ‎(ahi).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Pj Gubernur Aceh Dorong Lulusan Poltekkes Tingkatkan Layanan di Daerah Terpencil

3 February 2025 - 17:50 WIB

Plt Sekda Aceh Besar: APBK Aceh Besar On The Track, Gaji ASN Dibayar Paling Lambat Besok

3 February 2025 - 16:35 WIB

Trending di UTAMA