Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 16 Jan 2024 17:29 WIB ·

Dugaan Mahar Perekrutan KIP Aceh Tenggara


 Dugaan Mahar Perekrutan KIP Aceh Tenggara Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Dugaan “mahar” perekrutan komisioner Komisi Independent Pemilihan (KIP) oleh Komisi A DPRK Aceh Tenggara terus mendapat sorotan publik.

Dugaan tersebut tidak terlepas pasca masuknya tiga nama incumbent KIP periode 2019-2024 kendati pernah menjalani sidang kode etik berat.

“Ada dugaan atau asumsi publik pererutan KIP Aceh Tenggara periode 2024-2029 yang sedang berproses di Komisi A DPRK Aceh Tenggara ditenggarai penuh dengan intrik pemberian mahar agar di loloskan. Bahkan jumlanya mencapai ratusan juta. Anggapan ini tidak terlepas dari lulusnya 3 komisioner incumbent KIP,” sebut Bupati Lira Aceh Tenggara Saleh Selian, Selasa, 16 Januari 2023.

Dikatakan, tiga oknum incumbent komisioner KIP periode 2019-2024 di loloskan pihak Komisi A DPRK Aceh Tenggara sebelumnya pernah di sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pungli pada perekrutan PPK dan PPS tahun 2023.

“Artinya jika ketiga komisioner KIP yang dimaksud diluluskan pihak Komisi A DPRK Agara maka akan menguatkan asumsi publik telah terjadi ada hadiah dan janji pada perekrutan KIP. Dan publik mengetahui
komisioner KIP yang pernah disidang kode etik dan mendapat peringatan keras dari DKPP RI,” kata Saleh Selian.

Tidak hanya itu, disisi lain keteledoran komisioner KIP periode 2019-2024 juga terjadi pada pelipatan surat suara Pemilu 2024 yang meloloskan oknum calon legsilatif (caleg) melipat kertas suara sehingga terjadi asumsi di publik bahwa komisioner KIP tidak serius menjalankan tugas selaku penyelenggara Pemilu. Demikian secara kelayakan mereka tidak layak diluluskan menjadi kemisioner KIP yang akan datang.

Demkian, pihak DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menyurati KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh dan tembusan disampaikan kepada presiden Lira di Jakarta, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggaradan Ketua Bawaslu Aceh Tenggara.

Demikian, hingga berita ini diturunkan pihak Komisi A DPRK Aceh Tenggara belum bisa dimintai keteranggan. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

25 April 2024 - 18:31 WIB

Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara di Ambil Sumpah

23 April 2024 - 15:09 WIB

Monev, Pj Bupati Ingatkan Pimpinan OPD Soal Pelayanan, Disiplin Kerja dan Kebersihan Kantor

21 April 2024 - 15:08 WIB

Defisit, Usulan Penerimaan 900 PPPK di Tinjau Ulang

21 April 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Agara Gelar Pawai Takbir Malam Idul Fitri 1445 H

9 April 2024 - 14:27 WIB

Pj. Bupati Syakir Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

6 April 2024 - 22:01 WIB

Trending di GAYO-ALAS